cara gugat cerai dari luar negri TKI/TKW wa 0897042 1979

 


Cara Cerai Gugat
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya:
1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama
(Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 No. 7 Tahun 1989);
b. Penggugat di data sesuai KTP/KK kemudian di ketiikan surat kuasa oleh pengacara untuk di stempelkan ke kedutaan atau KBRi negara tempat bekerja,
c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. a. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama T;
b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa
Izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7
Tahun 1989 jo. Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU
No. 7 Tahun 1989)..
3. Permohonan Tersebut memuat:
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat
diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No.7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-Cuma (prodeo)
(Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri Persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama,Dan menyiapkan saksi 2 orang dengan membawa kopi KTP untuk di priksa pada sidang agenda saksi

KONSULTASIKAN MASALAH HUKUM ANDA BAIK WARIS,HUKUM PERTANAHAN/SERTIPIKAT,PERKAWINAN,PERCERAIAN KE WA 08970421979

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengacara Kepanjen Malang N.Khoirudin,SH.MH wa 08970421979