cara gugat cerai dari luar negri TKI/TKW wa 0897042 1979
Cara Cerai Gugat Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya: 1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 No. 7 Tahun 1989); b. Penggugat di data sesuai KTP/KK kemudian di ketiikan surat kuasa oleh pengacara untuk di stempelkan ke kedutaan atau KBRi negara tempat bekerja, c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. 2. a. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama T; b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa Izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo. Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974); c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Penga...